Cara Perpanjangan KIR Mobil dan Pembuatan KIR Baru

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.

Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR : 

A. Perpanjangan KIR Pribadi :
  1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  2. Membawa STNK asli kendaraan
  3. Membawa Buku KIR
  4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  1. Membawa NPWP perusahaan
  2. Membawa Buku KIR
  3. Membawa SIUP perusahaan
  4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
  5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  3. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  4. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  5. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  6. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) yang terletak di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di 081385902680

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

12 komentar:

  1. david hendro13 April 2016 17.51

    Terima kasih untuk postingan mengenai cara perpanjang buku KIR. Yang mau saya tanyakan apakah Biro Jasa Mitra Samsat bisa membantu pengurusan KIR Mobil utuk kendaraan yang beroperasi di luar Kota?

    BalasHapus
  2. david hendro13 April 2016 17.51

    Terima kasih untuk postingan mengenai cara perpanjang buku KIR. Yang mau saya tanyakan apakah Biro Jasa Mitra Samsat bisa membantu pengurusan KIR Mobil utuk kendaraan yang beroperasi di luar Kota?

    BalasHapus
  3. Shanly Josse Jeremia Siahaan15 Juli 2016 22.46

    Ah pelayanannya gasopan. Makasi deh

    BalasHapus
  4. PT.Taros Mitra Utama4 Agustus 2016 09.33

    pak mau tanya : kalau buat Kir baru untuk Mobil Taksi Online Grabcar berapa ya Biaya nya ? Mobil plat hitam Xenia 2016

    BalasHapus
  5. Pak sya mau tanya klw perpanjang kir brpa ya harga'a

    BalasHapus
  6. Andre Sulaiman10 Agustus 2016 00.51

    Pak sya mau tanya klw perpanjang kir brpa ya harga'a

    BalasHapus
  7. Mintadi Fadelan17 Oktober 2016 10.43

    Mau tanya pak, kalau kendaraan pickup pribadi dimutasi ke daerah lain. Apakah setelah selesai mutasi nopol kendaraan itu, untuk masalah kir juga harus ada mutasi (cabut berkas kir) tersendiri dari dishub nopol lama ke dishub nopol baru? Atau cukup bawa dokumen kendaraan sesuai nopol baru dan buku kir lama ke kantor uji kir di daerah baru? Tks

    BalasHapus
  8. Mintadi Fadelan17 Oktober 2016 10.44

    Mau tanya pak, kalau kendaraan pickup pribadi dimutasi ke daerah lain. Apakah setelah selesai mutasi nopol kendaraan itu, untuk masalah kir juga harus ada mutasi (cabut berkas kir) tersendiri dari dishub nopol lama ke dishub nopol baru? Atau cukup bawa dokumen kendaraan sesuai nopol baru dan buku kir lama ke kantor uji kir di daerah baru? Tks

    BalasHapus
  9. Pak sayah mau tany klw mau urur bikin kir bru pup pantura keri warna itam di manahya dan persyaratan ny ap2klw bikin kir bru.Tampak bawak kendaraan uji bisah gak

    BalasHapus
  10. Huriyyah Sholikah21 April 2017 13.46

    Pak saya mau tanyak klau saya cabut berkas bpkb. Apakah cabut belas kir juga. Trimakasih

    BalasHapus
  11. Martin Bepe4 Mei 2017 11.16

    Saat ini msh mjdi polemik apakah plat hitam juga perlu kir. Mengingat melamar pekerjaan juga sulit krn faktor umur.maka krjanya ya hanya sopir.....

    BalasHapus
  12. alghi warrior10 Juni 2017 01.39

    Saya kemaren mutasi kir dari pekanbaru ke duri kena biaya 450 ribu, saya sangat kecewa bisa semahal itu

    BalasHapus