KIR

Cara Perpanjangan KIR Mobil dan Pembuatan KIR Baru

KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.

Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.

Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.

Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR : 

A. Perpanjangan KIR Pribadi :
  1. Membawa KTP asli pemilik kendaraan
  2. Membawa STNK asli kendaraan
  3. Membawa Buku KIR
  4. Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR
B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
  1. Membawa NPWP perusahaan
  2. Membawa Buku KIR
  3. Membawa SIUP perusahaan
  4. Membawa Surat Domisili Perusahaan
  5. Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
  6. Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
  3. Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
  4. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
  5. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  6. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  7. Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR Baru ke Unit Pelaksana Pengujian
Bagi Anda yang ingin melakukan Perpanjangan KIR ataupun membuat KIR Baru, Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) yang terletak di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur siap membantu pengurusan KIR Kendaraan Anda.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami customer care kami di 0813.8590.2680.

BIRO JASA MITRA SAMSAT 
CV. SOLUSINDO MULTI JAYA
NPWP : 31.640.861.6-005.000

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta  
Phone : (021) 8087.1926  
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : [email protected] 
Website : www.mitrasamsat.com

1 komentar:

  1. Jimmy Hartanto4 April 2017 13.07

    Apabila perpanjang KIR bkn atas nama sendiri, apakah diperlukan surat kuasa dr nama pemilik sesuai STNK? trims..

    BalasHapus