
Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan.
Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.
Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun :
- Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
- Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
- Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
- Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa
- Langsung balik nama ke atas nama sendiri
- Mutasi kendaraan bermotor
Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK motor atau mobil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi 021- 90580902 atau 081385902680.
BIRO JASA MITRA SAMSAT
CV. Solusindo Multi Jaya
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 9058.0902
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email : [email protected]
Website : www.mitrasamsat.com

salam sejahtera
BalasHapussebelum saya terlanjur membeli motor bodong, saya ingin menanyakan apakah motor tersebut nantinya dapat dibuat kelengkapan surat2 nya ???
dan kalau bisa, apa saja persyaratannya ?
terima kasih
Saya lupa memperpanjang stnk tahunannya, kw lewat 13 hari apakah kena denda??
BalasHapussekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
BalasHapusmakasih infonya ya